FAJAR.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam menyambut Idulfitri. Namun, pencairan THR ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara khusus pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN).
Anggaran THR dan Proses Pencairan
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir. Jumlah anggaran yang dialokasikan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemprov Jawa Barat terhadap para aparatur sipil negara, termasuk PPPK Paruh Waktu.
"Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir," katanya saat ditemui pada Minggu (1/3/2026).
Kendati anggaran telah tersedia, Herman menjelaskan pencairan THR belum bisa dilakukan sebelum regulasi terkait diterbitkan oleh pemerintah pusat. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran THR di tingkat daerah.
Koordinasi dan Komitmen Pemprov Jawa Barat
Lebih lanjut, Herman memastikan bahwa begitu Peraturan Pemerintah tersebut terbit, Pemprov Jawa Barat akan segera menindaklanjuti proses pencairan THR dengan cepat karena anggaran telah disiapkan.
Pemprov Jabar juga terus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait agar pelaksanaan pembayaran THR dapat berlangsung tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proses administrasi pencairan THR dapat berjalan cepat karena anggaran telah disiapkan," beber Herman. (fajar)

















































