![](https://fajar.co.id/wp-content/uploads/2025/02/Komisi-VII-DPR-MUhammad-Hatta.jpg)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pengecer menjual LPG 3 Kg menimbulkan kegaduhan. Seorang warga berusia 61 tahun bahkan meninggal setelah antre LPG 3 Kg di pangkalan. Komisi VII DPR pun menyarankan Bahlil sebaiknya mengambil kebijakan lain.
Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta menilai
Kementerian ESDM lebih baik membuat aturan terlebih dahulu terkait harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg yang dijual oleh pengecer. Alih-alih memberlakukan kebijakan melarang pengecer berjualan liquified petroleum gas (elpiji) atau LPG 3 kg.
"Saya kira kalau mau ngatur pengecer, saya kira bagus ya. Pengecer ini juga harus diatur seperti pangkalan. Kalau pangkalan sudah ada HET-nya. Misalnya Rp18 ribu, pengecer diatur juga kira-kira berapa dijual di pengecer maksimal gitu 'kan. Apakah Rp18 ribu atau Rp19 ribu atau Rp20 ribu 'kan, diatur juga," kata Hatta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (4/2/2025).
Hatta menilai pengaturan pengecer yang berjualan LPG 3 Kg menggunakan HET agar pendistribusiannya merata di seluruh Indonesia.
"Pengecer diberikan kewenangan juga untuk pangkalan membantu untuk menyalurkan ke pengecer supaya bisa terdistribusi di seluruh daerah gitu 'kan. Semua toko bisa punya gitu, tetapi resmi gitu 'kan, enggak gelap. HET yang ditetapkan juga harus ada," ujarnya.
Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang berusaha mengatur distribusi elpiji dengan melarang pengecer berjualan LPG 3 Kg dinilainya sebagai kebijakan prematur.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: