Oknum Polisi Jeneponto Diduga ‘Main Mata’, Tersangka Tembakau Sintetis Dibebaskan Usai Transaksi Uang?

2 hours ago 2
Polres Jeneponto (sumber foto: Humas Polres Jeneponto)

FAJAR.CO.ID, JENEPONTO -- Viral di Media Sosial (Medsos), kabar yang menyebutkan bahwa Polres Jeneponto melepas pengguna tembakau sintetik usai diduga membayar sejumlah uang.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, mengatakan kabar ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Widi menegaskan, saat ini dirinya telah memerintahkan Kasi Propam Polres Jeneponto untuk melakukan penelusuran terkait kebenaran kabar tersebut.

"Apabila memang informasi tersebut benar, dipersilahkan korban yang dirugikan untuk melapor dan memberikan keterangan, sehingga dapat segera diproses," kata Widi kepada awak media, Senin (21/4/2025).

Kata orang nomor satu di Mapolres Jeneponto ini, ia tidak akan segan-segan memproses jika benar terjadi seorang pengguna barang haram dilepas karena membayar sejumlah uang.

"Jika memang terbukti kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, pemuda berinisial IR (20) diamankan oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto setelah tertangkap membawa 9 linting tembakau sintetis.

Penangkapan terjadi di wilayah Bioa, Kabupaten Jeneponto, pada pertengahan bulan Ramadan lalu.

Namun, penanganan terhadap IR menuai sorotan setelah muncul dugaan praktik damai yang melibatkan oknum aparat.

Menurut keterangan IR yang beredar luas dan diunggah akun Instagram @teropongmakassar, dirinya tidak langsung dibawa ke kantor Polres Jeneponto usai diamankan.

"6 orang yang datang amankan ka, termasuk Pak Rasyad (Dantim Tim Pegasus). Tidak di bawa ke polres," kata IR dikutip pada Senin (21/4/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |