Alih Status Honorer TMS ke Outsourcing Dorong Gaji Lebih Tinggi dan Fleksibilitas Kerja

11 hours ago 12
Ilustrasi honorer. (JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah daerah mulai mengalihkan honorer TMS (Tidak Memenuhi Syarat) seleksi PPPK 2024 ke tenaga outsourcing sebagai solusi menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Langkah ini didorong oleh iming-iming gaji yang lebih tinggi serta fleksibilitas kerja yang lebih menguntungkan bagi para honorer.

Gaji Outsourcing Lebih Tinggi dan Dapat THR

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengungkapkan bahwa alih status honorer ke outsourcing sudah berlangsung sejak Januari 2026. Menurut laporan rekan-rekannya, honorer TMS yang dialihkan ke outsourcing menerima gaji yang jauh lebih besar dibandingkan PPPK downgrade dan PPPK paruh waktu.

"Honorer TMS yang di-outsourcing malah sudah terima gaji yang jauh lebih besar dibandingkan PPPK downgrade dan paruh waktu," katanya saat ditemui, Kamis (26/2/2026).

Dia mencontohkan di salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah, PPPK lulusan SMA sederajat digaji sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, sementara PPPK downgrade dan paruh waktu hanya menerima Rp1,9 juta per bulan. Sebaliknya, tenaga outsourcing mendapatkan gaji bersih Rp2,5 juta per bulan dan juga tunjangan hari raya (THR) satu bulan gaji.

Fleksibilitas Kerja Jadi Daya Tarik Outsourcing

Herlambang menambahkan bahwa tenaga outsourcing lebih bebas dalam hal jam kerja dan tidak terikat dengan kewajiban administratif seperti pembuatan laporan kerja. Kondisi ini membuat mereka lebih senang dan nyaman dibandingkan PPPK downgrade yang harus menjalani berbagai kegiatan administrasi dan terikat jam kerja ketat.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |