FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Aceh sampai Papua mengancam mogok massal. Jika tunjangan kinerja (Tukin) mereka sejak 2020-2024 tidak dibayarkan.
Itu disampaikan saat demo yang digelar di istana hari ini, Senin (3/2/2025). Para dosen itu tergabung dalam Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI).
Banyak yang bertanya-tanya, berapa gaji dosen saat ini. Berikut ini penjelasannya.
Gaji dosen PNS di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji ini sesuai dengan lulusan sang dosen. Juga masa kerja dosen bersangkutan.
Berikut adalah kisaran gaji pokok dosen PNS golongan III (lulusan S2):
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Kemudian, jika memiliki gelar S3 dan mengajar di perguruan tinggi negeri, maka kamu akan berada di golongan IV, dengan gaji pokok sebagai berikut:
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.200 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Gaji tersebut hanya gaji pokok. Belum termasuk tunjangan lain.
Tunjangan lain dimakdud seperti tunjangan kesehatan, tunjangan profesionalisme, dan berbagai tunjangan lainnya sesuai aturan yang ada. Termasuk tunjangan kinerja. (Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: