Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kebijakan pembatasan belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ,memicu ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai pemerintah daerah.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum yang serius.
Agustinus Subarsono, Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, menyoroti bahwa masalah ini mencerminkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang.
Ia menegaskan bahwa kebijakan perekrutan PPPK yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang fluktuatif.
"Pada tataran makro kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah," katanya saat ditemui pada Senin (30/3).
Agustinus juga mengingatkan bahwa kontrak PPPK seharusnya dibuat lebih singkat agar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang berubah-ubah.
Untuk mencegah PHK massal, pemerintah daerah didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja keras aparatur daerah.
Selain itu, penambahan formasi aparatur dari pemerintah pusat dapat menjadi solusi, meskipun upaya tersebut membutuhkan lobi yang tidak mudah dan mencerminkan persoalan struktural dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Jika 9.000 PPPK benar-benar diberhentikan, akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik dan hukum," beber Agustinus.
















































