Ilustrasi PPPK -- jawapos
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mencuat di sejumlah daerah. Ribuan tenaga PPPK di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Barat disebut berada dalam posisi terancam akibat keterbatasan anggaran daerah.
Permasalahan ini berakar dari kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp300 triliun dalam Anggaran 2026. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dibatasi aturan belanja pegawai yang maksimal hanya 30 persen dari total APBD.
Kondisi tersebut memicu tekanan fiskal yang cukup berat, terutama bagi daerah yang sebelumnya telah merekrut PPPK dalam jumlah besar untuk mengisi kebutuhan sektor pendidikan dan kesehatan.
Kebijakan Dinilai Tidak Sinkron
Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini tidak berjalan selaras. Pemerintah pusat sebelumnya mendorong pengangkatan PPPK guna memperkuat layanan publik, khususnya untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Namun, pada saat yang sama, dukungan anggaran justru mengalami pengurangan signifikan. Akibatnya, daerah kini harus menanggung beban pembiayaan gaji pegawai tanpa sokongan fiskal yang memadai.
Situasi ini membuat pemerintah daerah berada dalam tekanan untuk menjaga keseimbangan anggaran, di tengah tuntutan pelayanan publik yang tetap harus berjalan.
Layanan Dasar Terancam
Potensi PHK massal ini dinilai berisiko besar terhadap keberlangsungan layanan dasar masyarakat. Pasalnya, mayoritas PPPK yang terancam diberhentikan berasal dari sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.

















































