Anggota DPR Usulkan Badan Penyelenggara Haji Jadi Kementerian, Ini Alasannya…

1 month ago 22
Jemaah calon haji memasuki pesawat Saudia. Ilustrasi Foto: Cuci Hati/JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengusulkan agar Badan Penyelenggara Haji ditingkatkan statusnya menjadi kementerian. Usulan ini dilatarbelakangi perlunya perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh dan terintegrasi.

"Kami mengusulkan bukan hanya badan, tapi dibentuk Kementerian Haji agar levelnya setara dengan Kementerian Haji di Arab Saudi,” kata pria yang akrab disapa Fikri itu di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, upaya perbaikan tata kelola haji itu memang sepatutnya dimulai dari pembentukan lembaga yang memiliki otoritas penuh dan struktur yang kuat dari pusat hingga daerah.

Berikutnya, Fikri menyampaikan bahwa lembaga pemerintah yang mengurus haji dan umrah pada dasarnya memiliki skala operasional yang sangat besar. Mereka melayani sekitar 220 ribu jamaah haji dan 640 ribu jamaah umrah setiap tahunnya, dengan perputaran uang diperkirakan mencapai Rp60–70 triliun.
Menurut Fikri, level kelembagaan badan haji sudah sepatutnya ditingkatkan menjadi kementerian sehingga dapat melayani jamaah hingga tingkat kecamatan.

“Kalau memang serius mau memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji, level kelembagaannya juga harus ditingkatkan. Jangan hanya badan di pusat, tapi tidak ada perwakilan di provinsi, kabupaten, maupun kota,” kata dia.

Fikri mengatakan bahwa perbaikan tata kelola haji tetap perlu dilakukan menyusul masih terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan haji di tahun 2025 ini.

Di antaranya, terkait dengan penerapan sistem baru, yakni syarikah atau penyedia layanan haji yang memicu sejumlah keluhan di lapangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |