
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa (9/9/2025).
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN).
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi atas pelaksanaan pengawasan.
“Pemusnahan barang bukti BMMN hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai ini, dilakukan untuk menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan amanat sesuai undang-undang Kepabeanan dan Cukai,” ujar Ade kepada awak media.
Dikatakan Ade, tujuan pemusnahan ini adalah melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal.
Selain itu, juga memberikan dukungan iklim industri yang sehat, serta mendorong kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai.
Barang yang dimusnahkan antara lain 873 bal pakaian bekas (ballpress), 5.482.407 batang rokok ilegal, 2.327 liter minuman beralkohol.
Ade bilang, pihaknya juga memusnahkan 2.100 item barang bawaan penumpang seperti kosmetik, obat-obatan, dan suku cadang.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui DJKN dan KPKNL Makassar,” tegas Ade.
Ia menambahkan, dari sejumlah penindakan cukai, terdapat 58 perkara yang diselesaikan tanpa penyidikan melalui mekanisme Ultimum Remedium, dengan pemasukan negara sebesar Rp589 juta.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: