Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026, Bukan karena Halal tapi Status Flu Burung Jadi Sorotan

4 hours ago 7
Ilustrasi Telur

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur dari puluhan negara, termasuk Indonesia. Kebijakan terbaru tersebut tertuang dalam regulasi SFDA Nomor 6057 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2026, dengan ketentuan larangan total terhadap 40 negara serta pembatasan parsial terhadap 16 negara lainnya.

Kebijakan tersebut memicu perhatian pelaku perdagangan internasional karena Arab Saudi merupakan salah satu pasar potensial bagi produk pangan, termasuk produk unggas. Namun pemerintah Indonesia memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan sertifikasi halal, melainkan terkait standar kesehatan dan mutu produk pangan yang beredar di pasar domestik Arab Saudi.

Atase Perdagangan Republik Indonesia di Riyadh, Zulvri Yenni, menegaskan bahwa faktor utama di balik kebijakan larangan impor tersebut adalah persyaratan kesehatan hewan dan standar mutu yang ditetapkan otoritas Arab Saudi.

“Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” ungkap Zulvri.

Menurutnya, kerja sama pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dan Arab Saudi sebenarnya telah berlangsung sejak ditandatanganinya memorandum saling pengertian antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023. Dengan adanya kesepakatan tersebut, sertifikasi halal Indonesia telah diakui oleh otoritas Arab Saudi, sehingga persoalan halal bukan menjadi faktor penghambat dalam ekspor produk unggas.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |