ASN dan Pensiunan PNS Harap Bersabar, Ini Penyebab Gaji Belum Naik

6 hours ago 9
Perpres 79 2025

FAJAR.CO.ID - Meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sudah diterbitkan, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS belum juga terjadi hingga awal April 2026.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai isi Perpres tersebut dan alasan di balik belum terwujudnya peningkatan penghasilan para aparatur negara ini.

Perpres 79/2025 Sebagai Dokumen Perencanaan, Bukan Implementasi Gaji

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebenarnya berfungsi sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional, termasuk wacana peningkatan kesejahteraan aparatur negara. Namun, regulasi ini tidak secara langsung mengatur kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS.

Perpres ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan, sehingga belum berdampak pada perubahan nominal gaji secara langsung.

Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Butuh Aturan Turunan dan Dukungan Anggaran

Salah satu alasan utama gaji ASN belum naik adalah belum adanya aturan turunan yang mengatur secara teknis besaran dan mekanisme pembayaran kenaikan gaji.

Biasanya, kenaikan gaji harus diperkuat dengan regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan, atau aturan teknis dari instansi terkait.

Tanpa aturan tersebut, kebijakan kenaikan gaji tidak bisa diterapkan dalam sistem pembayaran negara. Ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang selalu diawali dengan PP khusus yang mengatur besaran dan mekanisme pembayaran.

Selain aspek regulasi, ketersediaan anggaran negara (APBN) menjadi faktor paling krusial. Kenaikan gaji ASN dan pensiunan berpengaruh besar terhadap belanja negara, defisit anggaran, dan stabilitas fiskal.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |