Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (foto: dok Kemendagri)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewajibkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat jatah bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat dalam sepekan untuk tetap aktif dan standby selama jam kerja dengan tetap mengaktifkan handphone agar keberadaannya bisa terpantau dan pekerjaan tidak terhambat.
"Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, dan kemudian handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location," ujar Tito dalam dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Tito menekankan, ASN diharuskan merespon panggilan atau pesan maksimal kurang dari lima menit saat WFH.
Jika aturan itu dilanggar, Tito menyampaikan ASN akan dikenai sanksi berjenjang
Sanksi pertama bagi ASN yang tak merespons dua kali panggilan, maka akan diberikan teguran lisan.
Kedua, tak merespons dalam kurun waktu lima menit tanpa alasan akan dikenakan teguran tertulis.
Kemudian yang terakhit jika ASN tetap melakukan kesalahan berulang, maka akan dikenakan evaluasi kinerja dan sanksi administratif.
"Hal ini demi tetap menjaga produktivitas kerja meski bekerja dari rumah," ungkap Tito.
Diketahui, pemerintah meluncurkan paket kebijakan strategis dalam rangka mitigasi risiko dan antisipasi dinamika global. Salah satunya menitikberatkan pada transformasi budaya kerja nasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparannya menguraikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

















































