Aturan Baru Gaji ke-13 Guru dan Dosen, Cek di Sini!

6 hours ago 9

FAJAR.CO.ID - Pemerintah melalui Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa pemberian Gaji ke-13 bagi guru dan dosen tetap berlaku namun dengan ketentuan yang disesuaikan berdasarkan sumber gaji dan tunjangan yang diterima.

Hal ini berarti tidak semua guru dan dosen akan mendapatkan besaran Gaji ke-13 yang sama, terutama terkait tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.

Gaji 13 untuk Guru dan Dosen APBN Tanpa Tunjangan Kinerja

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), Gaji ke-13 tetap dapat diberikan dengan nilai setara tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan. Ini menjadi kabar baik karena tunjangan profesi berfungsi sebagai pengganti tukin dan nilainya cukup signifikan.

Ini berarti guru dan dosen pusat yang selama ini tidak memperoleh tukin tetap mendapatkan kompensasi yang adil melalui Gaji ke-13.

Ketentuan untuk Guru APBD Tanpa Tambahan Penghasilan

Sementara itu, guru yang gajinya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan (TPP) dapat memperoleh Gaji 13 maksimal sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan ASN. Namun, besaran ini sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Jelasnya, setiap daerah memiliki kebijakan anggaran yang berbeda sehingga tidak semua guru di daerah akan menerima jumlah Gaji ke-13 yang seragam.

Alasan dan Dampak Aturan Baru

Perubahan aturan ini bertujuan menjaga keadilan antara ASN yang menerima tunjangan kinerja dan yang tidak, sekaligus memberikan kompensasi setara melalui tunjangan profesi. Selain itu, pemerintah menyesuaikan pemberian Gaji ke-13 dengan kondisi keuangan daerah agar lebih realistis dan berkelanjutan.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |