Ilustrasi THR untuk PNS
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan kesiapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun anggaran 2026.
Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi, persiapan aturan teknis dan alokasi anggaran triliunan rupiah tengah disiapkan agar pembayaran berjalan tepat waktu.
Persiapan itu mencakup instruksi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menyusun peraturan teknis, sehingga proses administrasi pencairan THR dan gaji ke-13 dapat rampung paling lambat beberapa minggu sebelum Lebaran.
Meski jadwal final belum keluar, perkiraan pencairan THR 2026 mengacu pada pola tahunan, yakni sekitar pertengahan Maret, atau paling lambat 10–15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dana THR diberikan terpisah dari gaji bulanan dan mencakup komponen seperti gaji pokok serta tunjangan melekat sesuai aturan.
Komponen yang masuk dalam THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan masing-masing penerima. Total anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 diproyeksikan mencapai puluhan triliun rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji ke-13 Cair Menjelang Tahun Ajaran Baru
Berbeda dengan THR yang fokus pada kebutuhan Lebaran, pencairan gaji ke-13 diperkirakan dilakukan menjelang awal tahun ajaran baru, umumnya antara bulan Juni hingga Juli. Momen ini penting untuk membantu ASN menyiapkan biaya sekolah anak dan kebutuhan keluarga lainnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































