Awalnya Disebut untuk Pengembangan Kasus, Ternyata Uang Bandar Sabu di Toraja Utara Jadi Upeti untuk Oknum Polisi

7 hours ago 6

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang etik terhadap dua personel Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrullah, berlangsung maraton di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2026).

Proses pemeriksaan yang dimulai sejak pagi itu bahkan masih berjalan hingga malam hari.

Keduanya dihadapkan pada sidang kode etik setelah diduga menerima setoran rutin dari seorang bandar sabu berinisial ET alias O.

Uang tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari praktik perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba.

Sidang Berlangsung hingga Malam

Sidang etik digelar di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Pantauan fajar.co.id di lokasi, persidangan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy sebagai ketua majelis.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan masih berlangsung hingga pukul 20.17 WITA.

Dalam proses itu, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrullah secara bergantian duduk di kursi pemeriksaan untuk memberikan keterangan.

Selain kedua terperiksa, seorang perempuan yang disebut sebagai istri AKP Arifan Efendi juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Majelis Cek Asal Narkoba

Dalam persidangan, majelis beberapa kali mencecar keterangan kedua anggota polisi tersebut, terutama terkait asal narkotika yang dipasarkan oleh tersangka ET.

Bandar sabu itu bahkan ikut dihadirkan dalam sidang melalui sambungan daring.

“Oliv (ET) ambil narkoba di mana, Sidrap atau Parepare?,” tanya Kombes Pol Zulham dalam sidang.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |