Bahtiar Baharuddin Resmi Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Digiring ke Mobil Tahanan Kejati

4 hours ago 7
Mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat digelandang ke mobil tahanan (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (53) hanya bisa menundukkan kepala saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan, Senin (9/3/2026) malam.

Pantauan fajar.co.id di kantor Kejati Sulsel, Bahtiar yang telah ditetapkan tersangka tampak mengenakan topi dan masker hitam.

Digiring oleh petugas Kejaksaan dengan tangan terborgol, Bahtiar tidak meninggalkan sepatah kata pun kepada awak media hingga meninggalkan lokasi.

6 Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total enam saksi yang diperiksa secara intensif.

Masing-masing keenam tersebut di antaranya Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Ir Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).

Sebelum ditetapkan tersangka, terhadap keenamnya telah dilakukan pencekalan ke luar negeri untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Berkaitan dengan Pengadaan Bibit Nanas

Kasus yang menjerat Bahtiar berkaitan dengan program pengadaan bibit nanas yang diduga bermasalah dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan bibit yang dilakukan dalam program pengembangan komoditas pertanian tersebut.

Sekitar pukul 20.24 WITA, empat tersangka lainnya telah digiring ke mobil tahanan lebih dahulu. Masing-masing tiga laki-laki dan satu perempuan.

Sementara itu, Bahtiar Baharuddin digelandang ke mobil tahanan sekitar pukul 21.26 WITA setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |