Batas Waktu 31 Maret 2026, Pemerintah Tegaskan Instansi Harus Ajukan Formasi ASN Lewat e-Formasi

10 hours ago 9
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID - Pemerintah menetapkan batas waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh instansi pusat dan daerah untuk mengajukan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ingin mengikuti proses rekrutmen CPNS tahun anggaran 2026.

Ketentuan ini disampaikan melalui surat resmi Menteri PAN-RB Rini Widyantini yang diterbitkan pada 12 Maret 2026.

Pengajuan Formasi ASN dan Syaratnya

Setiap instansi diwajibkan untuk menyampaikan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN melalui aplikasi e-Formasi. Jika instansi tidak mengajukan usulan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka instansi tersebut dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun anggaran 2026.

Rini Widyantini menegaskan bahwa pengajuan formasi harus mempertimbangkan beberapa aspek utama. Pertama, ketersediaan anggaran dalam APBN atau APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

"Pengajuan formasi harus disusun berdasarkan target pencapaian tujuan instansi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Rini saat ditemui di Jakarta.

Prioritas Nasional dan Penataan Kebutuhan ASN

Kedua, jabatan yang diusulkan harus mendukung program prioritas nasional. Selain itu, instansi juga diminta memperhatikan peta jabatan serta jumlah pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun (BUP) pada tahun 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang kebutuhan ASN di seluruh instansi pemerintah agar lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan riil.

"Kami berharap setiap instansi dapat melakukan pengajuan formasi dengan cermat agar proses rekrutmen ASN berjalan efektif dan efisien," pungkas Menteri PAN-RB.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |