FAJAR.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak akan digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan rumor yang beredar terkait pemanfaatan dana zakat dalam program tersebut.
Aturan Ketat Penggunaan Dana Zakat
Rizaludin Kurniawan, Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, menjelaskan bahwa dana ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah diatur dalam syariat Islam.
"Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Baznas.go.id.
Delapan Asnaf Sebagai Dasar Penyaluran
Rizaludin menambahkan bahwa ZIS hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sesuai syariat Islam, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang terlilit utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
"Sudah jelas ada aturan atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS. Seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku," jelasnya.
Perbedaan Sistem Pendanaan MBG dan Zakat
Lebih lanjut, Rizaludin menerangkan bahwa secara kelembagaan dan sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.















































