![](https://fajar.co.id/wp-content/uploads/2024/12/download-21.jpeg)
FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- PSM Makassar secara resmi memenangkan banding ke Komite Disiplin (Komdis) PSSI terkait insiden 12 pemain menghadapi Barito Putera.
Kabar baik ini langsung disampaikan oleh Manajemen PSM Makassar melalui Manajer, Muhammad Nur Fadjrin.
Berdasarkan SK Komite Banding Nomor 003/KEP/KB/BRI-LIGA 1/ I/ 2025 tentang Banding atas Sanksi Disiplin terhadap Klub PSM Makassar
Dibalik menangnnya banding yang dilakukan oleh PSM Makassar, ternyata ada beberapa poin pertimbangan dari Komdis PSSI.
Manajer tim PSM Makassar itu menyebut ada tiga pasal dijadikan dasar Komdis PSSI memberikan sanksi kepada PSM Makassar.
Adapun pasal yang dimaksud adalah Pasal 56 Ayat 1 angka romawi VI, Pasal 28 dan Pasal 141 Kode Etik Disiplin PSSI 2023.
“Pasal 56 dan Pasal 28 itu saling terkait tentang pemain tidak sah. Pasal 141 bunyinya apabila terjadi kekosongan peraturan atas kondisi yang terjadi maka Komdis dalam hal tersebut bisa mengambil keputusan berdasarkan kesepakatan dari para anggota Komdis,” kata Fajrin di sesi konferensi pers via Virtual.
Karena pasal yang dijatuhi hukuman ke PSM ini dianggap keliru, karena alasan itulah banding pun dilakukan dan berbuah positif.
Kemudian, Pasal 141 tidak bisa dijatuhkan ke PSM Makassar karena keadaan tersebut tidak terjadi kekosongan hukum.
Ia meyakini kondisi ini sudah diatur dalam laws of the game 2024/2025 International Football Association Board (IFAB) dan diatur pula dalam Pasal 10 Regulasi Liga 1 2024/2025.
“IFAB dan Regulasi Liga 1 mengatur prosedur pergantian pemain,” tuturnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: