
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa sebanyak 12 orang telah diperiksa terkait dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Banten.
“Tadi malam ada dugaan politik uang di Kabupaten Serang. Ada sekitar 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut,” ujar Bagja saat ditemui awak media di TPS 001 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, pada Sabtu.
Dalam penelusuran awal, Bawaslu berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000, yang diduga kuat akan digunakan untuk memengaruhi pemilih.
“Ada di Ciruas, Cikeusal, dan beberapa desa di Kabupaten Serang,” lanjutnya.
Bagja menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki status ke-12 orang tersebut, termasuk potensi keterlibatan mereka dalam tim kampanye salah satu pasangan calon.
“Belum tahu, apakah mereka bagian dari tim kampanye atau bukan. Tapi kami berharap tidak. Ini masih dalam proses,” jelasnya.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius Bawaslu, terutama karena PSU di wilayah lain, seperti di Pasaman, berlangsung dengan tertib tanpa ada laporan pelanggaran serupa.
Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang pada pelaksanaan PSU Pilkada Serang, Jumat (18/4).
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Serang, termasuk di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan dua pelaku berinisial ND dan MH.
"Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50 ribu, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang," terang Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten, Kompol Endang Sugiharto, dalam pernyataan resminya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: