Prabowo Resmi Teken UU TNI Sebelum Lebaran, Ini Poin-Poin Penting yang Diubah

1 day ago 11
Presiden RI Prabowo Subianto (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penandatanganan dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran tahun ini.

Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui wartawan pada Kamis (17/4/2025).

“Sudah, sudah, sebelum lebaran,” ujar Prasetyo singkat.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa penandatanganan dilakukan sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025. Namun, ia masih akan memverifikasi tanggal pastinya.
“Tanggal berapa ya itu, 27 atau 28, nanti aku cek lagi ya,” ucapnya.

Revisi UU TNI ini sebelumnya telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada 20 Maret 2025. Meski begitu, hingga Jumat (18/4), naskah resmi yang sudah diteken Presiden belum tersedia di situs resmi JDIH DPR maupun Kementerian Sekretariat Negara.

Saat ini, di situs tersebut baru tercantum dua undang-undang terbaru lainnya, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

Salah satu poin strategis dalam revisi UU ini adalah perubahan pada Pasal 3 ayat (2). Dalam pasal yang telah diperbarui tersebut, disebutkan bahwa kebijakan, strategi pertahanan, dan perencanaan strategis TNI kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Sementara itu, pengerahan kekuatan militer tetap menjadi wewenang Presiden.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |