Bedah Permendikdasmen No 10 Tahun 2026: Inilah Aturan Main Terbaru Pencairan TPG Guru Tiap Bulan

5 hours ago 7
Permendikdasmen No 10 Tahun 2026

FAJAR.CO.ID - Kabar gembira sekaligus tantangan kedisiplinan datang bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, resmi melakukan perombakan besar-besaran terkait tata cara penyaluran tunjangan guru melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.

Mulai April 2026, skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi ASN Daerah tidak lagi menggunakan sistem triwulan, melainkan cair setiap bulan.

Pangkas Birokrasi: Tunjangan Cair Lebih Cepat

Langkah berani ini diambil pemerintah untuk memastikan kesejahteraan guru terjaga tanpa harus menunggu tiga bulan sekali. Namun, perubahan sistem menjadi bulanan menuntut akurasi data yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya.

Dirjen GTK, Nunuk Suryani, mengingatkan bahwa validasi data melalui Dapodik kini menjadi "napas" utama kelancaran transfer. "Penyaluran TPG mutlak berdasarkan data Dapodik. Jika guru tidak disiplin melakukan pembaruan, tunjangan dipastikan tertunda," tegasnya.

Kalender Akademik Penyaluran TPG 2026

Agar dana sertifikasi masuk ke rekening tepat waktu, para guru dan operator sekolah wajib mematuhi tenggat waktu (deadline) ketat yang telah ditetapkan setiap bulannya:

  • Tanggal 10: Batas akhir input dan pembaruan data di Dapodik.
  • Tanggal 13: Proses sinkronisasi dan validasi data oleh sistem pusat.
  • Tanggal 15: Penerbitan SK (Surat Keputusan) penetapan penerima tunjangan.
  • Tanggal 20: Batas akhir rekomendasi salur ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
  • Setelah Tanggal 20: Dana mulai ditransfer ke rekening bank masing-masing guru (khusus bulan Desember, penyaluran dilakukan setelah tanggal 15).

8 Kriteria Kelayakan: Filter Ketat Pasal 4

Dalam Pasal 4 ayat (2) Permendikdasmen No. 10 Tahun 2026, pemerintah menetapkan kriteria kumulatif yang menjadi filter otomatis kelayakan Guru ASN Daerah (ASND). Jika satu poin saja meleset, sistem akan mengunci status menjadi "Tidak Valid".

Berikut adalah persyaratan wajib agar TPG cair lancar:

  1. Sertifikat Pendidik: Memiliki serdik resmi yang sinkron dengan data kementerian.
  2. Status ASN Daerah: Berstatus PNS atau PPPK di bawah pembinaan kementerian di daerah.
  3. Aktif di Dapodik: Mengajar pada satuan pendidikan terverifikasi dan rutin update data.
  4. Memiliki NRG: Memiliki Nomor Registrasi Guru resmi yang diterbitkan kementerian.
  5. Kesesuaian SK Mengajar: Tugas mengajar harus linier dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
  6. Rasio Murid (Rombel): Jumlah siswa dalam satu kelas harus sesuai standar minimal.
  7. Beban Kerja: Memenuhi jam tatap muka minimal atau ekuivalensi tugas tambahan (Wali Kelas/Pembina).
  8. Tidak Merangkap Jabatan: Bukan sebagai pegawai tetap di instansi lain di luar pendidikan.

Komitmen Pelayanan Tanpa Penundaan

Hadirnya regulasi ini secara otomatis mencabut Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Pemerintah berharap dengan aturan baru ini, proses administrasi menjadi lebih rapi, transparan, dan terorganisir.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |