
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN atau honorer di tahun 2025..
Mulai Agustus 2025, pengecekan status pencairan insentif bisa dilakukan secara online, sehingga memudahkan guru untuk mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan.
Syarat Penerima Insentif Guru Honorer 2025
Bantuan ini diberikan bagi guru yang memenuhi kriteria berikut:
• Tidak berstatus ASN
• Tidak sedang menerima bantuan sosial seperti bansos Kemensos atau PBI BPJS
• Tidak mengajar di SPK atau SILN
• Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan diusulkan lewat SIM ANTUN
Khusus guru PAUD nonformal, tambahan persyaratan meliputi masa kerja minimal 13 tahun hingga Januari 2025 dan ijazah minimal setara SMA.
Cara Cek Insentif Guru Non-ASN Agustus 2025 Lewat HP
- Buka browser di ponsel dan kunjungi situs resmi Info GTK: https://info.gtk.dikdasmen.kemdikbud.go.id
- Login menggunakan akun Dapodik dengan username dan password PTK, masukkan kode CAPTCHA, lalu tekan “Login”
- Pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat SKTP dan menu “Status Rekening” untuk memeriksa validitas rekening
Besaran Insentif dan Mekanisme Pencairan
• Guru formal menerima Rp2.100.000 per tahun
• Guru PAUD nonformal menerima Rp2.400.000 per tahun
Dana dibayarkan sekali dalam setahun dan langsung masuk ke rekening penerima yang terdaftar.
Batas Aktivasi Rekening
Rekening penerima wajib aktif paling lambat 30 Januari 2026. Jika melewati batas waktu, bantuan akan dibatalkan dan dikembalikan ke kas negara.
Kemudahan ini diharapkan membuat proses pencairan lebih transparan. Guru diimbau untuk melakukan pengecekan secara mandiri dan tidak mempercayai oknum yang meminta imbalan dengan janji mempercepat pencairan. (Wahyuni/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: