Hakim Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008, Prof. Maruarar Siahaan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008, Prof. Maruarar Siahaan memberberkan suatu fenomena yang jarang diungkapkan dalam dunia peradilan, bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang telah mentersangkakan Roy Suryo dan 7 aktivis lainnya berpotensi mengulang tragedi hukum yang pernah menimpa Gus Nur dan Bambang Tri.
"Proses yang keliru pasti melahirkan hasil yang keliru," katanya memberikan sebuah peringatan keras terhadap arah penegakan hukum saat ini, dikutip pada Sabtu (29/11).
Prof. Maruarar Siahaan mengkritik keras kekeliruan dalam pembuktian perkara, terutama ketika bukti utama berupa ijazah tidak pernah ditunjukkan dalam kasus serupa sebelumnya.
Baginya, ketidakhadiran bukti pokok membuat dakwaan menjadi lemah dan proses persidangan kehilangan dasar objektif.
Prof. Maruarar merujuk pada pengalaman hukum sebelumnya yang menjadi cermin buruk bagi proses pembuktian saat ini.
Menurutnya, akar masalahnya adalah tidak pernah hadirnya dokumen ijazah sebagai bukti utama dalam perkara-perkara sebelumnya.
“Sampai akhir persidangan, ijazah tidak pernah ditampilkan, padahal itu unsur utama dakwaan, sehingga kebenaran tidak pernah diuji secara layak," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa ijazah bukan lagi data pribadi ketika seseorang telah memasarkan dirinya dalam kontestasi politik, sehingga publik berhak mengujinya.
Selain itu, ia mengingatkan potensi tekanan kekuasaan yang dapat melemahkan independensi hakim. “Potensi pengaruh kekuasaan itu selalu ada,” ujarnya.
Prof. Maruarar menjelaskan bahwa peradilan sesat bisa terjadi ketika bukti pokok tidak dihadirkan dan beban pembuktian malah dipaksakan kepada pihak yang tidak memiliki akses terhadap data.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































