Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi saat menjalani sidang etik (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nasi belum sepenuhnya menjadi bubur, Sidang Etik terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan Kanit II Satresnarkoba, Aiptu Nasrul, masih menyisakan ruang untuk menempuh upaya hukum.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan bahwa keduanya diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan dalam sidang etik tersebut.
Diberi Waktu 3 Hari Ajukan Banding
Zulham menjelaskan, hak untuk mengajukan banding merupakan hak yang dijamin dalam aturan internal Polri.
Karena itu, kedua anggota tersebut diberi waktu selama tiga hari untuk menyampaikan keberatan atas putusan yang telah dijatuhkan.
"Banding, banding itu adalah hak kedua terduga pelanggar. Kita berikan waktu sesuai dengan aturan perpol nomor 7 tahun 2022 dengan 3 hari," ujar Zulham di Mapolda Sulsel, Selasa (10/3/2026).
Zulham bilang, setelah pengajuan banding diajukan, pihaknya akan melihat berbagai pertimbangan yang mungkin dapat meringankan terduga pelanggar.
"Tiga hari harus mengajukan banding, setelah itu kita lihat apa hak-hak yang akan meringankan terduga pelanggar, baik jasanya dia," ia menuturkan.
"Tapi semua kita akan kembalikan sesuai dengan hukuman yang berlaku," tambahnya.
Sebelas Saksi Dihadirkan di Persidangan
Dalam proses persidangan etik tersebut, Propam Polda Sulsel juga menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat fakta persidangan.
Zulham mengungkapkan total ada sebelas saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.
"(Saksi yang diperiksa?) Saksi selama kasus ini tadi kita hadirkan 4 sebelumnya ada 6, jadi ada 11 saksi," tukasnya.















































