Waketum Demokrat, Benny K Harman
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman meminta Presiden Prabowo segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang tengah menduduki jabatan sipil. Setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Putusan itu menegaskan polisi aktif dilarang menempati jabatan sipil. Setiap anggota Polri yang ingin berkarier di luar institusi kepolisian diwajibkan mengundurkan diri secara permanen atau pensiun terlebih dahulu.
"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," kata Benny kepada jurnalis, Jumat (14/11).
Anggota Partai Demokrat itu menegaskan anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil tersebut haris diberikan pilihan. Sebagaimana putusan MK.
"Mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," ujar Benny.
Benny menambahkan, putusan MK yang menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menunjuk anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, juga memperkuat prinsip rule of law.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.
"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































