FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI meminta agar penahan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara ditangguhkan.
Permintaan itu menjadi salah satu kesimpulan rapat Komisi III DPR yang digelar di ruang Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Amsal mengikuti rapat secara daring, sementara kesimpulan dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Komisi III Minta Penangguhan Penahanan
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR secara tegas mengajukan agar Amsal diberikan penangguhan penahanan. Bahkan, Komisi III menyatakan siap menjadi penjamin.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," ujar Habiburokhman.
Bukan hanya itu, Komisi III juga mendorong majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya vonis ringan berdasarkan fakta persidangan.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," Habiburokhman menuturkan.
"Termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," tambahnya.
Seluruh Fraksi Sepakat
Setelah membacakan kesimpulan, Habiburokhman meminta persetujuan seluruh fraksi di Komisi III DPR. Permintaan tersebut langsung disetujui.
















































