FAJAR.CO.ID,JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tata cara pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta para pensiunan.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dibagi menjadi empat kelompok utama, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Pembagian ini dibuat untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, untuk pencairan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih belum ada kejelasan sama sekali.
Alasan nasib untuk gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan ini masih belum jelas karena kabarnya masih dalam tahap pembahasan.
Padahal gaji ke-13 tahun ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.
Beleid ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.


















































