tangkapan layar aksi protes mahasiswa
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kantor Pos Pagaralam, Sumatra Selatan, memicu polemik beberapa waktu terakhir.
Pasalnya, selain pelaku, korban dalam perkara tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Seperti di platform X, perkara ini terus dibicarakan dan diunggah ulang oleh sejumlah pengguna. Salah satunya, akun @is_pelssy.
"Miris. Mahasiswa korban pelecehan di Pagar Alam malah jadi tersangka," tulisnya dikutip fajar.co.id, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui berinisial UB (35), seorang Kepala Kantor Pos di Pagaralam.
Sementara korban adalah mahasiswi berinisial RA (24), yang sebelumnya menjalani program magang di kantor tersebut.
UB lebih dulu berstatus tersangka setelah korban melaporkan dugaan pelecehan pada 8 Desember 2025.
Aksi Mahasiswa Segel Kantor Pos
Penetapan korban sebagai tersangka memicu reaksi dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagaralam.
Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagaralam, Minggu (5/4/2026), sekaligus melakukan penyegelan kantor.
Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk protes atas penanganan kasus yang dinilai tidak berpihak kepada korban.
"Kami sengaja menggelar aksi ini untuk memberitahu masyarakat atas kasus pelecehan ini. Pasalnya saat ini korban pelecehan di tetapkan tersangka dengan tuduhan pencurian data dan UU ITE," ujar Hansen.
Massa aksi juga meminta aparat menghentikan proses hukum terhadap RA dan fokus menindak pelaku dugaan pelecehan.


















































