Fajar.co.id – Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 semakin terang. Pemerintah disebut telah menyiapkan landasan hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal positif terkait realisasinya.
Isu ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan telah masuk dalam dokumen resmi perencanaan negara dan kini tinggal menunggu keputusan final pemerintah berdasarkan kondisi fiskal nasional.
Rencana kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Dalam beleid tersebut, kebijakan kenaikan gaji masuk dalam program prioritas pemerintah. Bahkan, disebut sebagai bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Sejumlah pejabat telah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar rencana awal.
“Karena kan sudah diperintahkan di Perpres 79,” demikian penegasan pemerintah terkait dasar hukum kebijakan tersebut.
Kenaikan ini juga tidak hanya menyasar PNS, tetapi mencakup ASN (termasuk PPPK), TNI/Polri dan Pejabat negara
Fokus utama diarahkan pada sektor strategis seperti Guru, Dosen, Tenaga kesehatan dan Penyuluh.
Menkeu Purbaya: Tunggu Kondisi Ekonomi, Keputusan Segera Dibahas
Meski sudah memiliki dasar hukum, keputusan final kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu evaluasi kondisi ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah perlu melihat kinerja penerimaan negara dan arah ekonomi sebelum menetapkan kebijakan tersebut.
“Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah membutuhkan waktu untuk membaca tren ekonomi, terutama pada awal tahun 2026.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi kita,” kata Purbaya.
Menurutnya, pembahasan lebih lanjut kemungkinan dilakukan pada triwulan II 2026, saat data fiskal dan ekonomi sudah lebih stabil.


















































