BKN Tegaskan Kontrak PPPK Sepenuhnya Kewenangan Daerah, Tolak Isu Status Baru Pegawai

9 hours ago 12
Ilustrasi ASN PPPK. (Gemini AI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian maupun perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Wisudo menanggapi rencana sejumlah pemerintah daerah yang enggan memperpanjang kontrak kerja PPPK dengan alasan keterbatasan regulasi dan fiskal.

Beberapa daerah beralasan bahwa aturan yang melarang alokasi belanja pegawai melebihi 30 persen dari APBD serta kebijakan efisiensi memaksa mereka merumahkan sebagian PPPK demi menjaga kemampuan anggaran daerah.

Hoaks Status Baru PPPK Dibantah BKN

Lebih lanjut, Wisudo menanggapi beredarnya informasi di media sosial Facebook yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN Suharmen mengenai adanya "status baru" bagi PPPK. Ia dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar.

"BKN tidak pernah menerbitkan pernyataan tentang adanya status baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana yang tersebar dalam unggahan tersebut," jelas Wisudo di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua kategori tersebut.

Imbauan Teliti Informasi dari Kanal Resmi

Wisudo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima informasi, khususnya yang beredar melalui media sosial. Ia menegaskan pentingnya merujuk pada sumber resmi seperti kanal BKN dan instansi pemerintah untuk mendapatkan data yang akurat dan terpercaya.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |