BPJS Kesehatan: Semua Penyakit Dijamin Sesuai Indikasi Dokter

2 months ago 59
 Dokter menunjukkan hasil rontgen thorax warga saat layanan keliling deteksi Tuberkulosis di Kelurahan Karundang, Kota Serang, Banten, Senin (3/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt, ilustrasi: Dokter menunjukkan hasil rontgen thorax warga saat layanan keliling deteksi Tuberkulosis di Kelurahan Karundang, Kota Serang, Banten, Senin (3/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt,

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Gorontalo menegaskan bahwa penyakit yang termasuk dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus berdasarkan pemeriksaan dokter.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Komunikasi BPJS Gorontalo, Ivana Feybie Umboh, di Gorontalo, Jumat, menepis isu terkait 144 jenis penyakit yang diklaim tidak tercakup oleh Program JKN melalui BPJS Kesehatan.

"Semuanya bisa tercakup, namun harus sesuai indikasi dokter dan kondisi pasien itu sendiri," ujar Ivana.

Ia menjelaskan bahwa memang ada pembatasan yang diterapkan dalam program ini, namun pembatasan tersebut sesuai dengan tingkatan pelayanan, mulai dari puskesmas, dokter keluarga, klinik, hingga rumah sakit.

Pembatasan ini dimaksudkan agar penyakit yang didiagnosis oleh dokter dapat ditangani sesuai tingkat layanan kesehatan seperti yang disebutkan di atas, tambahnya.

Lebih lanjut, Ivana mengatakan bahwa pasien akan diperiksa oleh dokter umum di fasilitas kesehatan tersebut, dan apabila diperlukan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis.

Ia menekankan pentingnya tingkatan pemeriksaan ini, karena tidak semua pasien perlu dirawat di rumah sakit, kecuali bagi mereka yang mengalami penyakit kronis yang membutuhkan penanganan dokter spesialis.

Namun, jika penyakit pasien hanya termasuk kategori ringan seperti demam atau flu, pasien disarankan untuk berobat ke dokter keluarga, klinik, atau puskesmas.

Sebaliknya, jika kondisi pasien darurat, pasien dapat langsung dibawa ke fasilitas kesehatan tingkat tinggi seperti Unit Gawat Darurat (UGD).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |