
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Isu rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada 2025 tengah hangat diperbincangkan. Harapan ini menguat setelah pengelolaan keuangan negara mendapat penilaian positif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini tersebut menandakan kondisi fiskal Indonesia dalam keadaan sehat, membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian gaji.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu prioritas. Meski begitu, ia menekankan perlunya kajian menyeluruh sebelum keputusan diambil.
“Kebijakan kenaikan gaji harus melalui pembahasan matang dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara,” ujarnya, dikutip Rabu (13/8/2025).
Rencananya, keputusan final akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Senada, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa rencana ini sudah tercantum dalam nota keuangan pemerintah dan tengah dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Meski pengumuman resmi belum keluar, sebagian PNS dan pensiunan telah merasakan penyesuaian gaji sejak awal 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025, di mana gaji pokok ASN dan TNI-Polri naik sekitar 8 persen, sedangkan pensiunan mendapatkan kenaikan hingga 12 persen.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberi apresiasi atas pengabdian para aparatur dan pensiunan. Namun, Sri Mulyani menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan harus tetap menjaga stabilitas fiskal agar tidak membebani APBN.
(Wahyuni/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: