Bukan Soal ASDP, Netizen Malah Kaitkan IKN dan Whoosh: Itu yang Bikin Negara Rugi Berat

1 week ago 17
Situasi para penumpang kereta cepat Whoosh di Stasiun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (16/6/2024). ANTARA/Rubby Jovan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah unggahan dari netizen bernama Cak Khum di X mendadak menyedot perhatian publik.

Ia menyinggung vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Bukan hanya itu, ia juga mengaitkannya dengan kebijakan era Presiden ke-7, Jokowi.

"Seharusnya yang paling merugikan negara dan layak dihukum seberat-beratnya akibat kebijakannya adalah Jokowi," ujar akun tersebut di X (23/11/2025).

Cak Khum menilai ada kebijakan negara yang menurutnya jauh lebih besar dampaknya terhadap keuangan negara.

“Karena (Jokowi) membuat IKN dan kereta cepat Whoosh. Jelas sekali itu kerugian Negara. IKN 89 triliun, Whoosh total utang 542,7 juta dollar AS,” tandasnya.

Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) untuk periode 2019-2022.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang yang digelar Kamis (20/11/2025).

“Menyatakan, terdakwa satu terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, Ira diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Nasib serupa juga dialami dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |