Ilustrasi THR Cair
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan ASN, TNI, dan Polri resmi dimulai pada Kamis, 5 Maret 2026. PT Taspen (Persero) mengumumkan pencairan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah menjelang Lebaran, dengan sejumlah aturan khusus yang wajib dipahami agar tidak terjadi kebingungan saat menerima dana.
Besaran THR yang masuk ke rekening pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Menariknya, THR tahun ini bebas dari potongan iuran, asuransi, maupun cicilan kredit pensiun. Satu-satunya potongan adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sehingga dana yang diterima benar-benar bersih.
Aturan Khusus untuk Status Ganda dan Penerima Pensiun Janda/Duda
PT Taspen juga menegaskan adanya ketentuan unik terkait penerima dengan status ganda. Bagi pensiunan yang juga merupakan pejabat negara, hanya satu THR dengan nilai tertinggi yang akan dibayarkan. Namun, bagi pensiunan yang sekaligus menerima pensiun janda atau duda, pemerintah memberikan hak untuk menerima dua THR sekaligus, yakni sebagai pensiunan sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda.
"Jika Anda adalah pensiunan sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka pemerintah akan membayarkan keduanya," jelas pihak Taspen melalui akun Instagram resmi @taspen.
Jadwal Pencairan dan Imbauan Waspada Penipuan
Menurut rilis resmi, pensiunan yang sudah menerima pensiun per Februari 2026 dapat mencairkan THR mulai hari ini, 5 Maret 2026. Sementara itu, pensiunan baru yang mulai purnatugas sejak 1 Maret 2026 tidak akan menerima THR dari Taspen, melainkan melalui instansi terakhir tempat mereka bekerja.
















































