FAJAR.CO.ID,JAKARTA – Wacana pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal ini bermula saat adanya indikasi temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam sejumlah cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
Melalui Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, mengungkapkan temuan ini adalah salah satu fenomena yang ditemukan.
Dimana, adanya fenomena peredaran zat narkotika dalam cairan vape seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Bahkan ia menyebut untuk dugaan adanya peredaran narkotika melalui vape atau rokok elektrik ini sudah terbilang masif.
"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif," ujar Suyudi dalam rapat Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026) lalu.
Hasil Uji Lab
Kemudian berdasarkan dari hasil laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape dan hasil temuan cukup memprihatinkan.
BBN menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam liquid vape. Dengan rincian adanya temuan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate.
"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," ucapnya.
Terkait temuan etomidate dalam cairan vape, Suyudi mengapresiasi pemerintah telah mengambil langkah regulatif dengan memasukkan zat tersebut ke dalam kategori narkotika.


















































