Said Didu
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis sosial, Muhammad Said Didu, merespons pernyataan Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, yang menyebut anggota Polri masih bisa menduduki jabatan sipil meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarangnya.
Said Didu tidak menutupi kekesalannya. Ia menyemprot pernyataan Anam dan menyebutnya berpotensi menyesatkan publik dan merusak tatanan hukum yang telah digariskan.
“Bangsa kita rusak karena pejabat seperti ini, membodohi rakyat,” ujar Said di X @msaid_didu, Minggu (16/11/2025).
Ia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, menurutnya, tafsir yang diberikan Kompolnas dinilai menabrak aturan yang sudah jelas.
“Putusan MK tuh melarang polisi aktif bekerja di luar jabatan kepolisian, termasuk ASN,” lanjutnya.
Said Didu bilang, jika ada anggota Polri yang ingin beralih menjadi pejabat sipil, caranya bukan dengan tetap berstatus polisi aktif, melainkan harus meninggalkan jabatan kepolisian terlebih dahulu. “Kalau mau silakan mundur sebagai polisi,” ujarnya.
Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sudah mengatur syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon ASN.
Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada pengecualian bagi anggota Polri aktif.
“UU ASN mengatur persyaratan jadi ASN. Kalau polisi aktif dilarang maka tidak boleh,” tegasnya.
Tidak berhenti di situ, ia bahkan mempertanyakan fungsi lembaga Kompolnas yang menurutnya tidak semestinya mengeluarkan pernyataan yang justru membingungkan masyarakat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































