Chusnul Chotimah: Rusak, Terpidana Fitnah JK Masih Hidup Nyaman dan Digaji Negara

3 weeks ago 22
Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah--

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Chusnul Chotimah kembali menyinggung terpidana Silfester Matutina yang tidak kunjung dieksekusi oleh Kejagung.

Chusnul melihat ada kejanggalan terkait status hukum Silfester yang disebut telah divonis bersalah, namun belum juga menjalani hukuman penjara.

“Memfitnah mantan wakil presiden Jusuf Kalla. Enam tahun bebas padahal status terpidana,” ujar Chusnul di X @ch_chotimah2 (16/10/2025).

Ia juga mengungkap bahwa Silfester masih tercatat sebagai pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan tetap menerima gaji meski sudah berstatus terpidana.

“Status terpidana tapi masih terima gaji dari BUMN,” sebutnya.

Lebih lanjut, Chusnul menyindir kelompok pendukung Presiden Jokowi yang dinilainya justru membela Silfester dan memosisikan sang terpidana sebagai korban.

"Tapi bagi termul, Silfester itu adalah korban,” imbuhnya.

Chusnul bilang, cara pandang seperti itu menunjukkan kemunduran berpikir dan mencerminkan lemahnya integritas dalam penegakan hukum.

"Rusaknya cara berpikir ternak Jokowi. Dan Kejaksaan RI juga ikut rusak,” tandasnya.

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD pun turut terpanggil untuk memberikan pandangannya pada perkara tersebut.

"Banyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," kata Mahfud di X @mohmahfudmd (5/8/2025).

Dikatakan Mahfud, hal ini cukup disayangkan karena Kejagung sejatinya memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur).

"Tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang. Termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?," sebutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |