Curhat Pengusaha Hotel di Mataram, Terima Tagihan Royalti Musik dari LMKN Karena Ada TV di Kamar

1 month ago 16
Staycation di hotel (ilustrasi)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencurahkan perasaannya. Setelah menerima surat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Bagaimana tidak, tagihan itu muncul dengan alasan yang dianggap mencengangkan: karena ada televisi (TV) di kamar tamu.

Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa. Ia mengungkapkan bahwa LMKN mewajibkan seluruh usaha yang menyediakan sarana hiburan, termasuk musik, untuk membayar royalti.

"Pihak hotel telah menerima surat dari LMKN. Meskipun mereka menyampaikan tidak memutar musik, LMKN menilai televisi di kamar tamu dapat digunakan untuk mendengarkan musik, sehingga tetap dianggap sebagai pemutaran,” kata Adiyasa, dikutip Rabu (13/8/2025).

Adiyasa menegaskan, kebingungan melanda para pelaku usaha perhotelan di Mataram terkait kewajiban membayar royalti, karena sebagian besar hotel tidak memutar musik seperti halnya kafe atau restoran. LMKN menetapkan tarif royalti berdasarkan jumlah kamar, bukan jumlah kursi seperti di sektor kuliner.

"Untuk kategori hotel, tarif royalti ditentukan berdasarkan jumlah kamar, misalnya hotel dengan 0-50 kamar memiliki besaran tertentu, sedangkan yang memiliki 50-100 kamar dikenakan tarif berbeda," jelasnya.

Selain keterkejutan atas datangnya tagihan mendadak, para pengusaha hotel anggota AHM juga merasa tidak nyaman dengan metode penagihan.

Mereka menilai gaya penagihan terkesan memaksa, dengan pertanyaan kapan pembayaran akan dilakukan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |