FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah proses yang panjang, tiga tersangka kasus skincare bermerkuri akhirnya diserahkan ke Kejaksaan dan disidangkan dalam waktu dekat.
Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, pihaknya menerima ketiga tersangka di Kejari Makassar pada Senin (3/1/2025) siang.
"Hari ini JPU Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya," ujar Soetarmi kepada awak media.
Dikatakan Soetarmi, dalam kasus ini pihaknya menerima tersangka atas nama Agus Salim, Mustadir Dg Sila, dan Mira Hayati.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat," Soetarmi menuturkan.
Soetarmi bilang, setelah melakukan proses pemeriksaan, pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Tersangka Agus Salim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025.
Sementara tersangka Mira Hayati berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025.
Adapun tersangka Mustadir daeng Sila berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025.
"Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara tiga tersangka skincare tersebut yang dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," kuncinya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: