ilustrasi THR
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Kepastian soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara sudah diberi kepastian.
Yang kini pertanyaan ke publik terkait siapa saja penerima hingga bagaimana besaran yang nantinya bakal didapatkan.
Untuk berstatus ASN, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI, Polri hingga PPPK hampir pasti dapat untuk THR.
Sementara untuk pencairannya, laman Dealls, Senin, 16 Februari 2026, THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri diperkirakan cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran dan paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri.
Yang kini pertanyaan soal THR ini adalah terkait bagaimana besaran yang nantinya bakal didapatkan.
Besaran THR
Penentuan nominal THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri mengacu pada akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta penghasilan tambahan lainnya.
Angka pastinya menyesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing. Berikut rinciannya:
Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp3.866.100.
Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Daftar Penerima
Selain besarannya yang juga jadi pertanyaan adalah siapa saja yang nantinya bakal jadi penerima.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan regulasi pemerintah, selain pensiunan berikut daftar lengkap pihak yang berhak menerima THR tahun ini:
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































