FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi pembiayaan bagi nasabah dan debitur. Terutama bagi korban terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Itu dikonfirmasi Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Saat forum Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) Asia soal Keuangan Digital 2025 di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (1/12/2025).
“Kami sedang mengkaji apakah diperlukan aktivasi aturan penanggulangan bencana atau dapat langsung diatur oleh masing-masing lembaga jasa keuangan. Koordinasi terkait hal ini juga terus dilakukan,” kata Mahendra dikutip dari Antara.
DIa mengatakan, saat ini ada dua fokus yang sedang dalam pembahasan yaitu terkait proses klaim dan penggantian asuransi secara menyeluruh.
Koordinasi intensif sedang dilakukan oleh komisioner bersama kepala eksekutif yang membawahi terkait asuransi yaitu Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono.
Kedua, imbuh dia, asesmen terkait tindak lanjut penanganan pembiayaan atau kredit terdampak bencana.
“Kami sedang melakukan (asesmen) apakah memerlukan suatu aktivasi dari pengaturan terkait penanggulangan bencana atau bisa dilakukan langsung oleh masing-masing lembaga jasa keuangan. Ini juga sedang koordinasi lebih dalam lagi,” ucapnya.
Koordinasi itu, kata dia, sedang dikerjakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:













































