Kantor Gubernur Sulbar (Dok: Pemprov Sulbar)
FAJAR.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi para pegawai Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu selama dua bulan sebagai dampak dari ketidakmampuan membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak dapat dibayarkan karena anggaran tersebut tidak teralokasi dalam APBD 2026.
"Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026," katanya.
Alasan Kebijakan WFH dan Kondisi Fiskal Sulbar
Kebijakan WFH ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Junda Maulana. Selain keterbatasan anggaran, keputusan ini juga merupakan langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah yang semakin menantang.
Gubernur Suhardi Duka menambahkan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran turut memengaruhi kondisi keuangan daerah.
"Termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran," jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan. Upaya peningkatan pendapatan asli daerah yang direncanakan sebesar Rp 36 miliar pun tidak dapat direalisasikan.
"Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp 36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan," bebernya.

















































