Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana menyebut Joko Widodo (Jokowi) adalah presiden minus negarawan. Salah satu alasannya karena langkah hukum yang dikedepankan Presiden ke-7 RI itu dalam perkara dugaan ijazah palsu menguatkan indikasi kriminalisasi dan intimidasi.
Oleh karena itu, Denny Indrayana menantang Jokowi untuk berani menunjukkan dokumen ijazah asli yang diterbitkan S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ke publik.
"Keaslian Ijazah Jokowi makin misterius. Akar masalah ini jelas: keengganan, atau ketakutan Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Ada apa? Hanya Jokowi yang bisa menjawabnya," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui keterangannya di X, dikutip pada Jumat (21/11).
Menurut Denny, dengan sikap Jokowi yang demikian justru makin menunjukkan watak aslinya yang cawe-cawe merusak konstitusi dan demokrasi.
"Menyedihkan kita pernah punya Presiden, yang BUKAN Negarawan," imbuhnya.
Lebih jauh Denny mengungkapkan, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka dipandangnya bukan semata kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan
"Menurut saya, paling mendasar itu adalah, apakah ada pencemaran nama baik atau tidak, itu, keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” tantang pakar hukum tata negara itu.
Jika ijazah tersebut dapat dibuktikan bahwa asli, barulah Roy Suryo dapat disangkakan dengan pasal pencemaran nama baik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































