Desak Pengadilan Sipil Terbuka, Jhon Sitorus Soroti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

12 hours ago 12

FAJAR.CO.ID - Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi sorotan tajam publik dan aktivis. Jhon Sitorus, pegiat media sosial, mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan melalui pengadilan sipil secara terbuka, bukan hanya melalui peradilan militer yang dianggap kurang transparan dan tidak memadai bagi korban warga sipil.

"Peradilan Militer seharusnya tidak cukup. Mereka menyerang sipil, seharusnya masuk peradilan Sipil secara terbuka," jelas Jhon Sitorus saat dihubungi pada Senin (23/3/2026).

Identitas Terduga Pelaku dan Kaitan dengan Militer

Jhon bahkan menyebut dua nama yang diduga terlibat, yakni Edi Sunarko dan Budi Haryanto Widhi Cahyo, yang merupakan perwira dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Ia mengajak publik untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait dugaan pelaku tersebut.

"Viralkan! Penyiram Andrie Yunus," katanya tegas.

Menurut Jhon, proses peradilan militer sebaiknya difokuskan pada sanksi administratif seperti pemecatan dari kedinasan, bukan sebagai satu-satunya jalur penyelesaian hukum.

"Urusan Peradilan Militer cukup memecat saja dari kedinasan," pungkasnya.

Penyidikan dan Upaya Penegakan Hukum oleh TNI dan Polri

Kasus ini bermula pada Kamis tengah malam, 12 Maret 2026, ketika Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat terduga pelaku yang berasal dari Denma BAIS TNI, dengan inisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari matra TNI AL dan TNI AU, sehingga tidak melibatkan prajurit TNI AD.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |