Di Hadapan Komisi III DPR RI, Kajati Sulsel Bilang Penanganan Dugaan Korupsi Nanas Masih Tunggu Perhitungan BPKP

9 hours ago 12
Kajati Sulsel, Didik Farkhan dan PJUnya saat kunjungan kerja Spesifik Komisi III DPR RI

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejati Sulsel menegaskan komitmennya berada di barisan terdepan dalam mengawal transformasi hukum nasional, seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Komitmen tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Makassar, Jumat (6/2/2026).

Dalam forum itu, jajaran Adhyaksa Sulsel memaparkan capaian strategis sekaligus berbagai tantangan yang dihadapi di tengah pergeseran paradigma penegakan hukum, dari pendekatan retributif menuju keadilan korektif dan restoratif.

Pemulihan Keadaan dan Harmoni Sosial

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum di Sulsel kini tidak lagi semata-mata berfokus pada pemidanaan, melainkan pada pemulihan keadaan dan harmoni sosial di tengah masyarakat.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menggeser orientasi penegakan hukum dari semata-mata pemidanaan (retributif) menjadi pemulihan keadaan (restoratif), yang dibuktikan dengan pelaksanaan Restorative Justice yang kini tervalidasi melalui penetapan pengadilan,” ujar Didik.

Hingga Januari 2026, Kejati Sulsel telah mengekspose 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, dengan 11 perkara di antaranya mendapat persetujuan.

Sebagai langkah progresif menyongsong implementasi KUHP baru, Kejati Sulsel juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama pemerintah daerah se-Sulsel terkait penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) sebagai alternatif pemidanaan.

Skema ini diharapkan mampu menekan persoalan kepadatan lembaga pemasyarakatan (overcrowding).

Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sulsel turut melaporkan penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

Kredibilitas BPK dan BPKP

Salah satunya terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Dalam kasus bibit nanas, ada mark-up. Kendala kita soal kerugian negara karena di BPK tidak ada temuan, sehingga kami meminta perhitungan kerugian negara di BPKP,” sebutnya.

Didik Farkhan juga menegaskan bahwa integritas internal tetap menjadi perhatian utama institusinya.

Kejati Sulsel, kata dia, tidak segan menindak tegas aparat kejaksaan yang terbukti menyimpang.

Hal itu tercermin dalam penanganan kasus korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang yang menyeret mantan pejabat kejaksaan setempat.

Dukungan Komisi III DPR RI

Paparan Kejati Sulsel tersebut mendapat respons positif dari anggota Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menyatakan dukungan penuh agar Kejaksaan berani membongkar kasus-kasus besar, meski melibatkan pihak-pihak berpengaruh.

"Saya berharap Kajati dan jajaran, termasuk Aspidsus yang punya integritas dan pengalaman membongkar kasus besar, ini dibongkar," ucap Sarifuddin.

"Siapapun di belakangnya, jangan mau ada intervensi, kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |