FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dijebloskan ke Rutan Kelas I Makassar pada Senin (3/2/2025), tiga tersangka kasus skincare bermerkuri hanya bisa meratapi nasib gelapnya.
Seperti diketahui, masing-masing ketiga tersangka bernama Agus Salim (40), Mustadir daeng Sila (42), dan Mira Hayati (29).
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa tersangka Agus Salim merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow.
"Ini yang memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar," ujar Soetarmi kepada awak media.
Dikatakan Soetarmi, perbuatan Agus Salim yang telah memproduksi sediaan farmasi dan alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Mustadir ini Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing," lanjutnya.
Dijelaskan Soetarmi, produk Mustadir juga telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri.
"Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," tukasnya.
Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan Mustadir yang telah memproduksi barang tidak memenuhi standar melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Tambahnya, tersangka Mira Hayati merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: