FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hubungan antara Indonesia dan Iran yang tampak tidak baik-baik saja diduga berawal dari sikap Indonesia yang melelang kapal tanker raksasa MT Arman 114 yang disita di Batam pada Juli 2023 silam.
Kapal dengan kapasitas lebih dari 300 ribu ton itu ditahan karena diduga melakukan ship-to-ship transfer ilegal dan mencemari laut, lalu disita berdasarkan putusan pengadilan Batam.
Pengadilan memutuskan kapal beserta muatannya disita setelah kapten kapal yang berkewarganegaraan Mesir dinyatakan bersalah secara in absentia dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Langkah Pemerintah Indonesia melelang kapal tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) senilai sekitar Rp1,17 triliun dengan uang jaminan Rp118 miliar menjadi pukulan besar bagi Iran.
Kekecewaan Iran dan Penolakan Kapal Perang
Hal tersebut diungkap Siswanto Rusdi, Pendiri sekaligus Direktur The National Maritime Institute (Namarin) melalui siara podcast yang kini beredar luas di media sosial.
Siswanto Rusdi menyampaikan bahwa seorang atase pertahanan Iran mengungkapkan kekecewaan negaranya atas tindakan Indonesia melelang kapal milik negara lain. "Kami biasa menangkap kapal di Selat Hormuz, tetapi tidak pernah melelang kapal milik negara lain," katanya.
Kekecewaan Iran bertambah setelah pada 2025, dua kapal perang Iran yang diundang ke latihan maritim internasional di Indonesia mendadak ditolak memasuki perairan nasional.
Iran mengklaim telah menerima izin resmi sebelumnya, namun Indonesia membatalkan izin tersebut dengan alasan berada di bawah tekanan Amerika Serikat.

















































