Dosen Q Soal Dugaan Pelecehan Rektor UNM: Ini Jihad, Saya Akan Terus Suarakan

4 days ago 15

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Q (51), kembali bersuara lantang soal laporannya terhadap Rektor Prof. Karta Jayadi, terkait dugaan pelecehan verbal berupa ajakan tidur di hotel hingga stiker pesan WhatsApp bertuliskan “Ayo Goyang Yuk.”

Q menegaskan, dirinya berharap penegakan hukum terhadap kasus yang dilaporkannya benar-benar berjalan sesuai aturan.

“Harapan saya, seperti yang selalu saya sampaikan, agar diproses secara hukum sesuai dengan UU yang berlaku,” ujar Q kepada fajar.co.id, Minggu (12/10/2025).

Dikatakan Q, hingga saat ini masih ada relasi kuasa yang kuat di lingkungan kampus sehingga banyak pihak enggan bersuara.

"Itu memang ada di dalam laporan saya, karena kita melihat sampai sekarang pun relasi kuasa itu ada," Q menuturkan.

"Makanya pada bungkam, bahkan senat Universitas saja juga kan bungkam,” tambahnya.

Q juga menyinggung sikap senat UNM yang memilih diam dengan alasan bukan bagian dari tupoksinya.

Padahal, ia menegaskan, berdasarkan Statuta UNM Tahun 2018, senat memiliki kewenangan untuk menegakkan norma dan etika akademik.

“Bahwa itu bukan tupoksinya, sementara kalau kita melihat tupoksi dari senat berdasarkan statuta, sebenarnya tidak perlu dipertanyakan,” tukasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pada statuta UNM 2018, tepatnya di paragraf dua, Pasal 30 ayat 2, dijelaskan bahwa dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud ayat 1, senat memiliki tugas dan wewenang.

"Satu, penetapan kebijakan norma atau etika dan kode etik akademik. Dan, pengawasan terhadap penerapan norma etika akademik dan kode etik civitas akademik,” lanjutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |