DPR Bisa Copot Pejabat, Said Didu: Lama-lama Buat Aturan yang Mengatur Kapan Orang Mati

2 months ago 40
Said Didu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, memberikan kritik ke DPR.

Kritikan ini dilontarkan usai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan usai revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 ini disahkan.

Salah satunya adalah DPR punya kewenangan baru untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang dianggap tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian pejabat tersebut.

Said Didu kemudian melalui cuitan di akun X pribadinya mengkritik aturan tersebut.

Menurutnya aturan yang dibuat oleh DPR ini tidak sesuai dengan kewenanga yang mereka miliki.

Said Didu dengan nada bercanda menyebut DPR ke depannya bisa saja membuat aturan untuk mengatur orang mati.

“Lama-lama DPR ini membuat aturan yg mengatur kapan orang mati,” tulis Said Didu dikutip Senin (10/2/2025).

Adapun untuk sejumlah pejabat yang dapat dievaluasi oleh DPR berdasarkan aturan baru ini meliputi Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), Panglima TNI, Kapolri, serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |